Hakikat
Pancasila
Kedudukan
dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian
pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai
pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian
bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang
harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan
dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.
Oleh
karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut
rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi
lingkup pengertian sebagai berikut :
Pengertian
Pancasila secara etimologis
Secara
etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta
Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad
Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti
secara leksikal yaitu :
“panca”
artinya “lima”
“syila”
vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila”
vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau
yang senonoh”
Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila
“ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis
kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan
vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara
harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan
huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian
Pancasila secara Historis
Proses
perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman
Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang
tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang
pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada
tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara
lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian
untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut
Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang
tidak disebutkan namanya.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian
keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945
termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip
atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak
saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah
umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah
“Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah
disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang
secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Pengertian
Pancasila secara Terminologis
Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik
Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya
negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus
1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal
dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD
1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan
yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam
bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Download Dalam Bentuk PDF
* * *
EmoticonEmoticon